KARYANEWS.id, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS), Bersama Kejaksaan Negeri Maros (Kejari). Kamis (2/7/2026), di Baruga A Kantor Bupati Maros.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemerintahan desa, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) guna mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H.
Sementara Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Drs. Idrus, M.Si., dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Maros, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta pengurus APDESI, APDESI Merah Putih, ABPEDNAS, PPDI Kabupaten Maros, dan jajaran Kejaksaan Negeri Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum secara preventif kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Menurutnya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat persoalan hukum hanya karena ketidaktahuan dalam mengelola keuangan desa,” ujar I Ketut Sudiarta.

Ia menjelaskan, melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan tidak hanya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, tetapi juga memberikan edukasi hukum, membuka ruang konsultasi, serta mendampingi pemerintah desa agar pengelolaan anggaran berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Kabupaten Maros dan Kejaksaan Negeri Maros dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.
Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah sehingga perlu didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik serta pendampingan hukum yang berkelanjutan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maros atas perhatian dan kerja sama yang selama ini terjalin. Kehadiran Program Jaga Desa menjadi bentuk pendampingan yang sangat penting agar pemerintah desa semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Chaidir.
Ia menegaskan Program Jaga Desa bukan semata-mata sebagai instrumen pengawasan, melainkan upaya pencegahan, pembinaan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Chaidir mengungkapkan bahwa dari 80 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 53 desa telah berstatus desa mandiri, sedangkan sisanya berstatus desa maju dan berkembang. Hanya satu desa yang masih berstatus tertinggal, yakni Desa Bontosomba, yang dipengaruhi keterbatasan akses infrastruktur jalan.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, ia berharap seluruh kepala desa, BPD, dan perangkat desa memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi persoalan administrasi maupun hukum sehingga kesalahan dapat dicegah sejak dini.
“Tujuan utama kerja sama ini adalah membangun pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integritas aparatur desa, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh protokol, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Bupati Maros, pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Maros, penandatanganan MoU dan PKS, penyerahan plakat penghargaan, sesi foto bersama, hingga penutupan acara.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Maros dan Kejaksaan Negeri Maros menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, serta bebas dari persoalan hukum melalui pendekatan pendampingan, edukasi, dan pencegahan yang berkelanjutan. (*)













