banner 728x250

Polresta Kendari Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol dalam Konferensi Pers

KARYANEWS.id, Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol Welli Wanto Malau, S.I.K., M.H., di Lobi Utama Mapolresta Kendari, Sabtu (18/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, penyidik menghadirkan barang bukti para tersangka hasil pengungkapan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Salah satu kasus yang diungkap adalah penangkapan seorang pria berinisial H.R. (26) yang diduga merupakan spesialis pencurian telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara, masing-masing 16 TKP di Kota Kendari, 2 TKP di Kabupaten Konawe, 2 TKP di Kabupaten Kolaka, dan 2 TKP di Kabupaten Bombana.

Dalam salah satu perkara, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta akibat kehilangan satu unit telepon genggam.

Modus operandi pelaku yakni berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran berupa telepon genggam yang ditinggalkan pemiliknya di kendaraan maupun di tempat yang mudah dijangkau. Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat mengambil barang tersebut lalu meninggalkan lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan alat takar sabu dan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang kini masih didalami dalam proses penyidikan.

Barang bukti: sejumlah telepon genggam hasil curian, alat takar sabu, satu sachet diduga sabu, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Pasal yang disangkakan: Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Temuan dugaan narkotika masih dalam proses pengembangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polresta Kendari juga mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi dengan tersangka D.S. (33).

Pelaku diduga mencuri kabel tembaga yang terpasang pada pagar tower di Jalan Damai, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,7 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan uang hasil penjualan kabel diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring.

Barang bukti: dua ikatan lilitan kabel tembaga, satu buah kater, dan satu buah tang.

Pasal yang disangkakan: Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dalam perkara lain, polisi mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum, masing-masing A.F. (15) dan M.A. (15), atas dugaan percobaan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Keduanya diduga memanjat pintu dapur rumah korban, mencongkel pintu menggunakan kayu, kemudian membuka rantai pengaman tabung gas memakai obeng. Aksi tersebut gagal setelah diketahui pemilik rumah.

Barang bukti: satu buah obeng, sepotong kayu, dan tabung LPG 3 kilogram.

Pasal yang disangkakan: Pasal 53 KUHP jo. Pasal 362 KUHP tentang Percobaan Pencurian, dengan proses penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Satreskrim Polresta Kendari juga mengungkap dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak yang dilakukan pria dewasa.

Pelaku diduga menganiaya korban menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan luka serius pada telapak tangan dan kaki korban. Motif sementara diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku mengaku sering kehilangan barang akibat pencurian.

Barang bukti: satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Pasal yang disangkakan: Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus lainnya yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi sejak tahun 2023 hingga terakhir pada Juni 2026 di rumah korban di Kota Kendari. Terduga pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban.

Polisi menyebut korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari segera mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti: hasil visum et repertum, pakaian korban, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Pasal yang disangkakan: Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang atas perubahan kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengungkap penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di rumahnya menggunakan jerigen.

Barang bukti: sejumlah jerigen berisi solar bersubsidi, alat penyalur, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Pasal yang disangkakan: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Kapolresta Kendari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Selain menuntaskan penyidikan terhadap para tersangka yang telah diamankan, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, serta terus mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Sumber : Satreskrim Polres Kendari

Editor: Abdul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *