KARYANEWS.id, MAROS, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 421 gram yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Sat Narkoba Polres Maros setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Maros.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, SH, menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial DI (28) dan IL (20) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada 1 Mei 2026.
Menurutnya, rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan sebagai tempat transit narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. Namun berkat kejelian dan kesigapan tim di lapangan, keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening ukuran besar yang disembunyikan di dalam mobil milik pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket kecil sabu yang tersimpan di dalam rumah kontrakan tersebut.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar, serta beberapa telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari luar Kabupaten Maros. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, dan sejumlah daerah lainnya.
Saat ini penyidik Sat Narkoba Polres Maros masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)













