banner 728x250

Diduga Timbun dan Perjualbelikan Solar Subsidi, Seorang IRT di Kendari Diamankan Polisi Bersama 448 Liter BBM

KARYANEWS.id, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ST, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, di kediamannya di BTN Griya Anggoeya Permai, Jalan H. Banaulah Sinappoe, Lorong Menui, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen press release kepolisian yang diterima redaksi, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit II Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa, 14 Juli 2026, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi jenis solar. Sabtu (18/7/2026)

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa 15 jeriken berkapasitas 32 liter yang berisi BBM jenis solar subsidi di halaman rumah terduga pelaku.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 jeriken terisi penuh, masing-masing berisi 32 liter, sedangkan 2 jeriken lainnya berisi masing-masing 16 liter, sehingga total BBM yang diamankan mencapai 448 liter solar subsidi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Kendari.

Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Kendari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah SPBU di wilayah Kota Kendari menggunakan kendaraan, kemudian mengumpulkan dan menyimpannya di dalam jeriken di sekitar rumahnya. Solar tersebut selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam press release disebutkan, pelaku diduga membeli solar subsidi seharga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali sekitar Rp500.000 per jeriken berkapasitas 32 liter, sehingga memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Penyidik Polresta Kendari menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami asal-usul BBM, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sumber : Satreskrim

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *