Coffee Morning Bersama Wartawan, Kajari Maros Ungkap Kinerja Penanganan Perkara hingga Piutang Pajak

KARYANEWS.id, MAROS — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang sehat dan berkelanjutan antara Kejaksaan dengan insan pers dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan I Ketut dalam kegiatan Coffee Morning bersama puluhan pimpinan media dan wartawan se-Kabupaten Maros, yang digelar di Concrete Cafe & Food, Jalan Gladiol, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Jajaran Kejari Maros bersama para jurnalis dari berbagai platform media berbaur dalam satu forum sambil berdiskusi mengenai perkembangan penegakan hukum dan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurut I Ketut, hubungan antara kejaksaan dan media tidak semata-mata berkaitan dengan publikasi kegiatan. Lebih dari itu, media memiliki posisi penting sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi dan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat.

“Kolaborasi dan kerja sama Kejaksaan dengan media merupakan hal yang perlu terus dijalin untuk memberikan informasi yang akurat tentang proses hukum sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar I Ketut.

Ia mengatakan, keterbukaan komunikasi diperlukan agar perkembangan proses penegakan hukum dapat diketahui masyarakat secara proporsional, berimbang, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.

Dalam dialog tersebut, Kajari Maros juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejari Maros selama beberapa bulan terakhir.

Salah satunya terkait penanganan perkara pidana umum. I Ketut menyebut, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejari Maros menangani puluhan perkara pidana umum setiap bulan.

Selain persoalan penanganan perkara, forum tersebut juga menjadi ruang bagi wartawan untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Kejari Maros mengenai sejumlah persoalan hukum yang berkembang dan menjadi perhatian publik.

Salah satu hal yang turut disampaikan I Ketut adalah peran Kejaksaan dalam membantu Pemerintah Kabupaten Maros melakukan penagihan piutang pajak daerah.

Menurutnya, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum serta melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan daerah sehingga hak pemerintah daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dari pelaksanaan penagihan tersebut, Kejari Maros disebut telah memperoleh apresiasi atas capaian penagihan piutang pajak daerah dengan nilai mencapai puluhan milyar

I Ketut menjelaskan, penerimaan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah, termasuk mendukung fasilitas kesehatan maupun pelayanan publik lainnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penagihan tidak serta-merta dilakukan melalui langkah hukum. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan dengan memberikan ruang penyelesaian, termasuk solusi dan mediasi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Jika setelah diberikan kesempatan dan pendekatan persuasif kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka proses dapat dilanjutkan melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Maros juga menyampaikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai bagian dari Kejaksaan dan meminta sejumlah uang dengan alasan dapat membantu penanganan perkara.

I Ketut menegaskan bahwa masyarakat harus segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta uang dalam proses penanganan perkara.

“Saya juga mengimbau dan berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat, jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta sesuatu berupa uang untuk penanganan suatu perkara, jangan dipercaya. Hal seperti itu tidak ada dalam sistem kerja Kejaksaan. Jika ada, segera laporkan,” tegasnya.

Tak hanya penanganan perkara, I Ketut juga menjelaskan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menjadi salah satu instrumen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah munculnya persoalan hukum di tingkat pemerintahan desa.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum, monitoring hingga evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Melalui program Jaga Desa, aparatur pemerintahan desa didorong agar semakin memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan anggaran. Dengan pemahaman tersebut, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.

Program tersebut juga berkaitan dengan optimalisasi Rumah Restorative Justice sebagai salah satu pendekatan penyelesaian persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut I Ketut, langkah preventif menjadi bagian penting dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum.

Di akhir kegiatan, I Ketut kembali menegaskan bahwa Kejari Maros akan terus membuka ruang komunikasi dengan insan pers, baik media cetak, elektronik maupun media online.

Ia berharap hubungan tersebut dapat berkembang menjadi kemitraan yang konstruktif, sehingga media tidak hanya berperan dalam menyampaikan aktivitas Kejaksaan, tetapi juga membantu memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan, saran maupun kritik yang membangun dari rekan-rekan media demi mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan di Kabupaten Maros,” katanya.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu kemudian dilanjutkan dengan hiburan karaoke bersama jajaran Kejari Maros dan para awak media.

Coffee morning tersebut ditutup dengan foto bersama Kajari Maros I Ketut Sudiarta bersama jajaran dengan para pimpinan media dan wartawan yang hadir, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara institusi penegak hukum dan insan pers di Kabupaten Maros. (*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *