KARYANEWS.id, Maros – Warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi nyata kini dapat mengajukan perubahan melalui mekanisme pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Langkah ini dinilai penting, terutama bagi masyarakat yang tercatat pada desil 6 namun masih tergolong miskin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengakui bahwa data DTSN yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial belum sepenuhnya akurat dan perlu diperbarui secara berkala.
“Karena itu, kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data, baik melalui jalur formal maupun partisipatif,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (4/5/2025).
Dalam sistem DTSN, masyarakat diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau desil. Desil 1 hingga 5 masuk kategori kurang mampu, sedangkan desil 6 hingga 10 tergolong mampu. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan warga miskin yang masuk dalam kategori desil lebih tinggi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyediakan dua mekanisme pengajuan. Secara formal, warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) guna mengajukan perbaikan data bantuan sosial.
Sementara itu, secara partisipatif, masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat ponsel maupun komputer.
Setelah pengajuan dilakukan, data akan dikirim ke Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Selanjutnya, proses verifikasi lapangan (ground check) akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Hasil verifikasi tersebut kemudian dianalisis oleh BPS dan menjadi dasar penetapan ulang status desil. Penetapan ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, meskipun pengajuan pemutakhiran dapat dilakukan kapan saja oleh masyarakat.
Di Kabupaten Maros, pemerintah daerah telah membentuk Puskesos di 103 desa dan kelurahan guna mempermudah akses layanan sosial. Selain itu, warga di wilayah perkotaan juga dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk memastikan data administrasi kependudukan telah diperbarui, seperti Kartu Keluarga (KK) dengan tanda tangan elektronik (TTE), guna mendukung sinkronisasi data.
Penentuan status desil sendiri tidak hanya berdasarkan pengakuan, melainkan melalui berbagai indikator objektif, seperti tingkat penghasilan, daya listrik, kondisi tempat tinggal, hingga kepemilikan aset.
Dengan adanya kemudahan pemutakhiran ini, diharapkan penilaian kesejahteraan masyarakat menjadi lebih akurat sehingga penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran dan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan. (*)













