KARYANEWS.id, Maros — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros memastikan telah melakukan langkah penanganan terhadap sengketa lahan yang melibatkan ahli waris I Sigading (GG).
Kepala BPN Maros, Murad Abdullah, menegaskan bahwa tim internal telah bekerja sejak awal untuk menelaah dokumen dan fakta terkait perkara tersebut.
Murad menjelaskan, meskipun tidak diumumkan secara formal sebagai satu tim khusus, mekanisme penanganan sengketa telah berjalan melalui pelimpahan tugas ke masing-masing seksi sesuai kewenangannya.
Penanganan ini melibatkan berbagai bidang, mulai dari pengadaan tanah hingga penanganan sengketa hukum.
“Penanganan sudah kami lakukan dengan membagi tugas ke masing-masing seksi. Jadi tidak harus selalu dalam bentuk tim yang terlihat secara formal,” ujar Murad saat ditemui di Kantor BPN Maros, Kamis (30/4/2026)
Menurutnya, sistem kerja tersebut merupakan prosedur baku di lingkungan BPN, sehingga tidak semua proses harus dilakukan secara terpusat atau melibatkan pertemuan langsung dengan pihak luar.
Ia juga menanggapi soal belum adanya informasi yang diterima ahli waris terkait pembentukan tim.
“Memang pihak luar tidak selalu mengetahui proses internal kami. Namun yang jelas, kajian terhadap dokumen dan data tetap berjalan,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, Murad mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi yang masuk ke BPN Maros terkait proses pengadaan atau pembebasan lahan oleh Angkasa Pura di lokasi yang disengketakan.
“Secara administratif belum ada laporan yang kami terima. Informasi yang beredar di luar belum bisa dijadikan dasar,” tegasnya.
Murad menambahkan, penyelesaian sengketa pertanahan tidak cukup hanya melalui komunikasi informal, melainkan harus melalui mekanisme resmi seperti mediasi, musyawarah, atau jalur peradilan.
Ia juga mengimbau para pihak, khususnya ahli waris, agar segera melengkapi dokumen kewarisan guna menghindari persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai proses pembebasan lahan sudah berjalan, baru dokumen disiapkan. Itu bisa menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan data yang valid dan melalui proses yang hati-hati, mengingat dampak hukum yang ditimbulkan cukup besar.
Terkait isu tanah adat, Murad menegaskan bahwa pengakuan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, diperlukan pengesahan resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar status tersebut diakui negara.
“Tanah adat harus melalui pengakuan resmi. Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Izak Ratu, yang mengaku sebagai cucu almarhum I Sigading, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyuratan kepada otoritas bandara untuk meminta kejelasan status lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga.
Ia menyebut, klaim tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen historis dan administratif yang berasal dari berbagai periode, termasuk arsip masa kerajaan hingga awal pemerintahan Republik Indonesia.
“Saya sudah mengajukan permohonan klarifikasi secara resmi. Dokumen yang saya miliki diperoleh melalui prosedur yang sah,” ujarnya, Rabu (29/4).
Menurut Izak, lokasi yang dimaksud diduga merupakan bagian dari wilayah pembebasan lahan bandara. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi beberapa kali pembayaran, bahkan disebut terdapat dana konsinyasi, namun masih ada bagian lahan yang belum memiliki kejelasan.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan pengadilan dan BPN Maros. Bahkan, menurutnya, pernah muncul wacana pembentukan tim khusus untuk menelusuri persoalan tersebut, namun hingga kini belum terealisasi secara terbuka.
Dalam keterangannya, Izak juga menyoroti adanya pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris atas objek yang sama. Ia menilai, seluruh klaim tersebut harus diuji secara transparan guna mencegah konflik berkepanjangan dan potensi kerugian negara.
“Silakan jika ada yang mengaku ahli waris, tetapi harus dibuktikan secara terbuka. Ini menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Ia pun mendorong pihak terkait, termasuk BPN dan pengelola bandara, untuk membuka data kepemilikan lahan secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus mencegah potensi praktik mafia tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus mengumpulkan data serta berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif. (*)













