Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, Puluhan Botol Cairan Sintetis Disita

KARYANEWS.id, MAROS, SULSEL – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1 hingga 14 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyita puluhan botol cairan sintetis yang mengandung narkotika Golongan I.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tindak pidana narkotika yang digelar di Aula Promotor Polres Maros, Jumat (14/8/2026).

Dari keseluruhan tersangka, dua orang berinisial TS dan MP diduga sebagai pengedar cairan sintetis, dua lainnya yakni HS dan AT diduga sebagai bandar atau pengedar sabu. Sementara empat tersangka lainnya merupakan penyalahguna sabu.

Kasus peredaran cairan sintetis tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKBP Devi Sujana.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros mengamankan TS dan MP yang kedapatan membawa dua botol cairan sintetis.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar indekos kedua tersangka di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 47 botol cairan sintetis beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

Peralatan tersebut antara lain gelas takar, mixer elektrik, botol alkohol bekas, alat suntik hingga pewarna makanan.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke sejumlah lokasi lainnya. Polisi kembali menemukan 34 botol cairan sintetis yang dikemas menggunakan lakban merah.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu botol plastik bekas cairan alkohol 95 persen yang berdasarkan hasil pemeriksaan turut dinyatakan positif mengandung zat tersebut.

Selain mengungkap peredaran cairan sintetis, Satresnarkoba Polres Maros juga mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari delapan tersangka yang diamankan, empat orang diketahui sebagai penyalahguna sabu. Hasil pemeriksaan urine terhadap keempatnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Keempat penyalahguna tersebut kini menjalani proses rehabilitasi di BNNP Sulsel.

Dalam perkara sabu tersebut, polisi turut mengamankan tiga rangkaian alat isap sabu atau bong serta dua unit telepon seluler yang dijadikan barang bukti.

Kapolres Maros menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber barang narkotika yang beredar di wilayah Maros hingga Kota Makassar.

“Polres Maros tidak akan menghentikan pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” tegas AKBP Devi Sujana.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan tersebut, kepolisian berharap mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros dapat terus ditekan dan dicegah agar tidak semakin meluas. (*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *