KARYANEWS.id, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung di seluruh kantor kecamatan. Program jemput bola ini digagas untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, mengatakan layanan tersebut digelar di 14 kecamatan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Maros. Melalui program ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Bapenda maupun bank untuk membayar PBB-P2 atau mengurus administrasi perpajakan.
Di setiap kecamatan, petugas Bapenda memberikan pelayanan selama tiga hingga empat hari. Selain menerima pembayaran PBB-P2, masyarakat juga dapat memperbaiki data wajib pajak, mengurus perubahan objek pajak, hingga menyelesaikan berbagai kendala administrasi lainnya.
“Kami ingin pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. Selama dua bulan pelaksanaan program ini, petugas Bapenda hadir langsung di kecamatan agar warga lebih mudah membayar pajak dan menyelesaikan berbagai persoalan administrasi PBB,” ujar Ferdiansyah. Senin (13/7/2026)
Selama pelayanan berlangsung, petugas Bapenda berkantor sementara di kantor kecamatan dengan dukungan pemerintah setempat. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.
Ferdiansyah mengungkapkan, hingga saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai sekitar 30 persen dari target tahunan. Capaian tersebut diperkirakan meningkat signifikan dalam waktu dekat setelah PT Angkasa Pura, sebagai wajib pajak terbesar di Kabupaten Maros, melakukan pembayaran PBB-P2 senilai sekitar Rp17 miliar.
Setiap tahun, kontribusi PT Angkasa Pura menjadi penyumbang terbesar penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Maros dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
Melalui inovasi pelayanan jemput bola ini, Bapenda Maros berharap kemudahan akses pembayaran pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan PAD. Program tersebut menjadi bukti bahwa peningkatan pendapatan daerah dapat dicapai melalui pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Tim)













