KARYANEWS.id, MAROS – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pemberdayaan Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan program kerja berupa sosialisasi mengenai ciri-ciri pencemaran lingkungan, dasar hukum perlindungan lingkungan hidup, serta tata cara pengaduan dugaan pencemaran kepada masyarakat di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh pemerintah kelurahan, aparat kepolisian, serta masyarakat setempat ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga agar mampu mengenali indikasi pencemaran lingkungan sekaligus mengetahui hak dan mekanisme hukum dalam menyampaikan pengaduan apabila terjadi dugaan pencemaran di wilayahnya.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan dapat dikenali melalui tiga indikator utama, yakni indikator fisik, indikator kimia, dan indikator biologis.
“Indikator fisik ditandai dengan perubahan warna, bau, maupun rasa pada lingkungan. Indikator kimia ditandai dengan perubahan tingkat keasaman, penurunan kadar oksigen terlarut, serta adanya kandungan logam berat. Sementara indikator biologis dapat dilihat dari kematian biota atau makhluk hidup secara massal,” jelas pemateri.
Selain menjelaskan ciri-ciri pencemaran, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum yang menjadi landasan perlindungan lingkungan hidup, yaitu Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017.
Mahasiswa KKN juga memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyampaikan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan. Di antaranya meliputi identitas pelapor, lokasi kejadian, dugaan sumber pencemaran, waktu dan kronologi kejadian beserta dampak yang dirasakan, penyelesaian yang diharapkan, serta informasi mengenai apakah pengaduan tersebut pernah disampaikan kepada instansi terkait.
Selain itu, masyarakat dijelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui sekretariat atau pos pengaduan pada instansi yang berwenang maupun secara tidak langsung melalui media pengaduan yang tersedia.
Lurah Pallantikang, Nurjannah, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai pencemaran lingkungan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memahami hak-hak hukumnya.
“Kegiatan ini memiliki arti yang sangat krusial dan strategis bagi seluruh warga masyarakat kita. Melalui edukasi ini, masyarakat Pallantikang tidak hanya dibekali kepekaan untuk mengenali secara dini indikasi dan ciri-ciri kerusakan lingkungan di sekitar mereka, tetapi juga dipahamkan mengenai payung hukum yang kuat yang melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat, serta diajarkan alur dan tata cara pengaduan yang tepat, sah, dan berdaya guna. Pengetahuan ini menjadi modal utama agar warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan sekaligus berani melapor sesuai jalur hukum demi mewujudkan Kelurahan Pallantikang yang bersih, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Maros Baru, AKP Syamsir, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat apabila menemukan dugaan tindak pencemaran lingkungan.
“Kepolisian Sektor siap hadir dan berkomitmen penuh membantu masyarakat dalam pengawalan prosedur hukum atas pengaduan terhadap para pelaku pencemaran lingkungan. Pengetahuan mengenai indikasi kerusakan alam dan dasar hukumnya sangat vital. Kami siap memfasilitasi penerimaan laporan, pemrosesan bukti awal, hingga pendampingan hukum yang sah dan akuntabel agar masyarakat tidak perlu ragu ataupun takut untuk bersuara,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Pemberdayaan Desa Gelombang 116 Unhas berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan hidup serta mampu memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia apabila menemukan dugaan pencemaran di wilayahnya. Edukasi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.












