KARYANEWS.id, Maros — Polemik terkait status lahan yang digunakan oleh Pesantren Istiqomah di Kabupaten Maros terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat akhirnya memberikan klarifikasi.
Dalam keterangannya kepada awak media. Senin (6/4/2026)
Kepala Kantor BPN Murad Abdullah, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga membantah adanya tudingan penyimpangan ataupun keberpihakan dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
“Kami memastikan seluruh tahapan telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun,” ujarnya.
Polemik mengenai lahan Pesantren Istiqomah mencuat setelah muncul klaim serta dugaan sengketa mengenai status kepemilikan tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen dan proses penerbitan sertifikat tanah yang berkaitan dengan lokasi pesantren.
Menanggapi hal itu, pihak BPN menyatakan terbuka untuk melakukan penelusuran kembali apabila terdapat bukti baru yang dapat memperjelas status hukum lahan tersebut.
“Kami siap melakukan peninjauan ulang jika ada data atau bukti tambahan yang disampaikan. Bahkan, jika diperlukan, kami juga dapat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri serta mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan yang ada, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Pesantren Istiqomah belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang. Meski demikian, sejumlah tokoh masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik mengingat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan sosial yang memiliki posisi penting di tengah masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. (*)













