banner 728x250

Dampak Regulasi ASN, Honor Guru PAUD Maros Terancam Tak Dibayar Tahun 2026

KARYANEWS.id, Maros – Ratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Maros kini berada dalam situasi sulit setelah honorarium mereka tidak lagi tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026. Kondisi tersebut memicu aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maros. (Rabu, 25 Februari 2026)

Sejak pagi hari, ratusan guru memadati halaman kantor Disdikbud. Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut tak menghalangi langkah mereka. Mengenakan jas hujan seadanya dan membawa poster tuntutan, para pendidik itu menyuarakan kegelisahan atas ketidakjelasan nasib upah mereka.

Ketua Forum PAUD Maros, Fitriani, menegaskan bahwa penghapusan alokasi honor dalam DPA 2026 berdampak luas terhadap guru dari berbagai satuan pendidikan. Ia menekankan, perjuangan yang dilakukan bukan untuk membandingkan profesi mereka dengan pihak lain, melainkan untuk memperjuangkan pengakuan atas peran strategis guru PAUD dalam membentuk karakter anak sejak usia dini.

Selama ini, honor yang diterima para guru tergolong terbatas. Guru TK Negeri memperoleh Rp1 juta per bulan, TK swasta Rp700 ribu, Kelompok Bermain Rp600 ribu, dan Kader PAUD Holistik Integratif Rp500 ribu per bulan. Meski nominalnya relatif kecil, penghasilan tersebut menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketiadaan anggaran pada tahun 2026 menimbulkan keresahan mendalam. Banyak guru yang menggantungkan kebutuhan rumah tangga dari honor tersebut. Aksi bertahan di tengah hujan menjadi simbol keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan anak usia dini di Maros.

Sebelumnya, Forum PAUD Maros telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD setempat. Namun hingga kini belum ada keputusan final terkait keberlanjutan pembayaran honor pada tahun anggaran mendatang.

Para guru mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak mereka kembali diakomodasi dalam anggaran. Jika tak kunjung ada kepastian, mereka berencana membawa persoalan ini ke tingkat kementerian guna memperoleh kejelasan dan rasa keadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros, Andi Wandi B. Putra Patabai, menjelaskan bahwa persoalan honor guru PAUD berkaitan dengan regulasi nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberian honor tenaga non-ASN.

Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi memperbolehkan pembayaran honor bagi tenaga honorer di luar skema PPPK Paruh Waktu. “Walaupun anggaran tersedia, jika tidak ada petunjuk teknis atau regulasi yang mengatur, maka pembayaran tidak dapat dilakukan. Jika dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah mengupayakan solusi dengan menjadwalkan audiensi ke Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 3 Maret mendatang untuk mencari jalan keluar terbaik.

Disdikbud berharap para guru PAUD tetap bersabar dan tetap menjalankan proses pembelajaran sembari menunggu hasil konsultasi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *